Tulisan singkat ini mengkaji model bisnis yang digunakan bank umum (commercial bank) dalam menjalankan bisnis microfinance. Sejak digulirkan tahun 1970-an, saat ini sudah semakin banyak bank umum yang ikut masuk ke bisnis microfinance terlebih setelah krisis keuangan di Asia menunjukkan banyak usaha microfinance yang lebih kuat dalam menghadapi krisis tersebut.
Sebelumnya banyak analis mengira hanya NGO yang banyak berkecimpung di bisnis microfinance, namun perkembangan selanjutnya memperlihatkan bahwa tidak sedikit bank umum yang menjalankan usaha microfinance (World Bank, 1996; Almeyda, 1997). Kajian Almayda menunjukkan bahwa banyak bank umum yang berpartisipasi dalam microfinance dalam jumlah yang cukup signifikan bahkan jika dibandingkan dengan NGO.
Kajiannya juga menunjukkan alasan mengapa bank umum masuk ke bisnis microfinance yaitu : keuntungan, perubahan market dan persaingan yang ketat di pembiayaan korporasi, alasan sosial, dan regulasi pemerintah yang mengharuskan bank umum membiayai microfinance.
Secara umum ada 4 model bisnis bank umum di microfinance yaitu :
- Internal microfinance unit didalam bank (BRI Unit & DSP)
- Linkage program (Bank Mandiri)
- Mendirikan perusahaan microfinance (Bank Permata mendirikan BPR-BPR)
- Mendirikan usaha jasa microfinance
Dari ke empat model diatas, di Indonesia model yang banyak digunakan adalah linkage program. Linkage program banyak dipilih karena bank umum hanya memberikan pinjaman dengan bunga komersial pada lembaga microfinance (umumnya BPR). Dengan menjalankan linkage program, bank umum mendapat banyak manfaat dari microfinance (penyaluran kredit, bunga komersial, sesuai program pemerintah, dan mendapat tambahan tingkat kesehatan bank) tanpa harus terlibat dalam operasional microfinance.